MODERN MARKET



 Pada hari kamis tanggal 23 Maret 2017, mata kuliah Business Practice 4 ada kuliah tamu. Dengan pemateri Bapak Benajaya Victorius Jaya, seorang manajer sebuah perusahaan retail. Beliau memberikan materi tentang modern market. Apasih sebenarnya modern market itu? Yuk simak pembahasan dibawah ini!



 Definisi Modern Market 
(PERDA JAWA TIMUR NO. 3 TAHUN 2008) 
Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi yang dalam bentuknya berupa Pusat Perbelanjaan, seperti Mall,Plaza, dan ShoppingCentre serta sejenisnya dimana pengelolaannya dilaksanakan secara modern,  dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti.

KATEGORI MODERN MARKET


1.        GROCERY (KEBUTUHAN SEHARI-HARI)
a.         Beverages / Minuman
Produk minuman yang tidak membutuhkan pendingin dan bukan berbasis susu. Meliputi : air mineral, minuman ringan, minuman kesehatan dan  minuman beralkohol.
b.         Cleaning/ Bahan Pembersih
Produk deterjen dan pembersih rumah, mencakup deterjen, pelembut, deterjen krim, pemutih, cairan pembersih lantai, sabut, cairan pencuci piring, semir sepatu, dll.
c.          Cosmetics/ Kosmetik
Departemen kosmetik mencakup kosmetik itu sendiri, produk kebersihan tubuh untuk dewasa dan anak-anak, tisu, pembalut dan popok bayi, obat, vitamin dan jamu.
d.         Dry Groceries/ Makanan Kering
Produk makanan dalam kemasan mencakup panganan ringan, biskuit, permen dan coklat, bahan pembalut kue, gula, sereal, susu bubuk, susu kental manis, makanan bayi, beras, mie instan, bumbu masak, minyak goreng, makanan kering, dsb.
e.         Perishables/ Makanan Berpendingin
Produk pangan dalam kemasan yang masa pajangnya singkat atau harus berpendingin, mencakup produk-produk dari susu seperti mentega, keju dan susu pasteurisasi, susu UHT, dagin olahan dalam kemasan, es krim, telur, jelly, nata de coco, jus buah, mie basah dan roti.
PERSYARATAN PRODUK GROCERY
a. Memenuhi persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi, mewajibkan makanan dalam kemasan mencantumkan pada kemasan :
·         Nama produk
·         Berat/ Volume
·         Kode Depkes (MD, CD, MI, CI, SP)
·         Komposisi
·         Nama Produsen
·         Tanggal kadaluarsa dsb
b. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum  dan sosial setempat.
c. Barcode pada kemasan, tercetak maupun dikenakan kemudian
2.         FRESH (MAKANAN SEGAR)
a.         Salad Bar/ Makanan Siap Saji
Aneka produk makanan siap saji yang terdiri dari aneka produk jajanan tradisional dan masakan siap saji yang diproses langsung di tempat atau dikirim setiap hari.
b.         Fishery/ Hasil Laut & Air Tawar
Aneka produk hasil laut, produk budi daya air tawar serta produk ikan olahan
c.          Fruit & Vege / Buah & Sayur
Aneka produk sayuran daun dan non daun serta buah-buahan (lokal & impor).
d.         Bakery/ Roti & Kue

Aneka produk roti (aneka roti manis, roti tawar dll) dan kue (brownies, tiramisu, black forest dll), baik yang diproses oleh Carrefour ataupun yang dikirim oleh para pemasok.
e.         Butchery/ Hasil Ternak
Aneka produk  hasil ternak (sapi, kambing, babi, unggas).
f.          Restaurant/Pujasera
Aneka menu makanan dan minuman siap saji baik yang diproses di tempat atau dikirim setiap hari .
3.         BAZAAR
a.         DIY/ Perlengkapan Pertukangan & Listrik
Perlengkapan pertukangan seperti bor, obeng, tang, peralatan mengecat, aksesoris gas, lem, perlengkapan kamar mandi, tangga, dll. Perlengkapan peralatan listrik seperti kabel, lampu, baterai, dll.
b.         Houskeeping/ Perlengkapan Rumah Tangga
Perlengkapan Rumah Tangga terdiri dari perlengkapan makan, alat masak, barang plastik rumah tangga, furniture.
c.          Culture/ Music, Buku, ATK
Departemen ini menjual peralatan kantor dan hiburan seperti film, musik, bingkai foto dan buku.
d.         Leisure/ Mainan, Tas, Alat Olahraga
Departemen ini menjual mainan, peralatan olah raga dan tas (koper, tas kantor, tas ransel, tas sekolah, dll.
e.         Gardening/ Perlengkapan Taman
Peralatan dan perlengkapan taman seperti selang, gazebo, pot, gunting tanaman, tanaman hijau, perabot luar ruangan. Peralatan dan perlengkapan peliharaan seperti makanan hewan, akuarium, tali pengikat hewan, dll. Perlengkapan memanggang seperti arang, alat pemanggang, kipas, dll.
f.          Cars/ Perlengkapan Mobil & Motor
Perlengkapan mobil dan motor untuk pembersih, perawatan mesin, aksesoris kendaraan, alat pengaman, pengharum, dll.
PERSYARATAN PRODUK BAZAAR
Standar :
Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan sesuai dengan peraturan pemerintah yang terkait . Contoh :
-       SNI (Standar Nasional Indonesia) contoh. Peralatan listrik, selang gas
-       API (American Petroleum Institute) contoh. minyak pelumas
-       IFPI code & lulus sensor contoh : VCD, DVD, CD
-       PP No. 69 thn 1999 tentang label yang tercantum dalam kemasan berbahasa Indonesia
-       Untuk produk plastik, melamin, dll harus sesuai dengan ketentuan pemerintah (Sucofindo).
-       Pemasok menjamin bahwa barang dengan kondisi baik.
-       Memberikan keterangan teknik yang menggambarkan kemampuan sesungguhnya barang tersebut (berat, isi / kapasitas produk).
-       Barang yang memiliki kandungan bahan kimia harus sesuai dengan ketentuan pemerintah (contoh: parfum mobil).
-       Seluruh barang harus asli dan dijamin oleh para pemilik barang.
-       Pemasok wajib memberikan garansi purna jual untuk barang-barang yang bersifat elektronik.
-       Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat.
4.         APPLIANCE (PERALATAN ELEKTRONIK)
a.         Big Household/ Peralatan Elektronik Rumah Tangga Utama
Lemari Es,  Mesin Cuci, Air Conditioner ,Kompor Gas, dan Microwave Oven.
b.         Small Household/Peralatan Elektronik Rumah Tangga Dapur
Setrika, Vacuum Cleaner, Blender/ Juicer / Mixer, Kipas Angin, dan Hair Dryer / Razor.
c.          Photo, Cine Optical
Camera, Peralatan Kantor, Jam dan Telephone.
d.         Hi-fi  Sounds
Peralatan Hi-Fi (radio kaset, vcd hi-fi , dvd hi-fi) ,Radio, Tape MP3, CD Player, Aksesoris (kabel audio, head phone, ear phone, dll) .
e.         TV Video
TV ,LCD TV, Plasma, DVD Player, Handycam, Pemasangan TV Satelit, Digital Aksesoris (Antena, Kabel TV, dll) .
f.          Computers
Komputer dan Notebook.
PERSYARATAN PRODUK APPLIANCE
·           Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan dan terdaftar di peraturan pemerintah SNI (Standar Nasional Indonesia)
·           Pemasok wajib memberikan garansi purna jual
·           Pemasok wajib memiliki fasilitas pelayanan purna jual (service center)
·           Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat
·           Memberikan keterangan teknik pemasangan,penggunaan dan pemeliharaan (buku petunjuk penggunaan) dalam Bahasa Indonesia.
5.         TEXTILE
a.         Shoes                                 : Sepatu, sandal, dll.
b.         Permanent                      : Pakaian dalam, dll.
c.          Seasonal                           : Pakaian, Celana, dll.
d.         Household Linen           : Perlengkapan rumah tangga
e.         Personal Accessories   : Tas Wanita, dll.
PERSYARATAN PRODUK TEXTILE
Merek
Merek yang dipakai  telah mempunyai hak paten (Carvil,Executive,dll) atau tidak menjiplak merek yang sudah ada, kualitas bahan dan jahitan baik, ukurannya memakai standar internasional .
PRIVATE LABEL
Private Label adalah merek dagang yang barang-barangnya diproduksi atau dikemas oleh pemasok.  Merek dagang tersebut hanya dijual di perusahaan pemilik merek tersebut.
KEUNTUNGAN KERJASAMA PRIVATE LABEL
a.       Tidak perlu investasi dan membangun merek.
b.      Pengalaman pengembangan dan pengawasan mutu produk berstandar Internasional.
c.       Peluang memasarkan produk ke jaringan Internasional.
MUTU PRODUK PRIVATE LABEL
a.       Seluruh produk private label harus melalui uji coba mutu yang dilakukan oleh BPOM atau pihak ketiga yang telah diakui pemerintah.
b.      Proses produksi harus memenuhi standar yang telah ditentukan Modern Market sebagai pemilik label.
SYARAT PERDAGANGAN
Adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko Modern yang berhubungan dengan pemasokan produk-produknya yang diperdagangkan dalam Toko Modern yang bersangkutan.
MODERN MARKET DARI ASPEK KONSUMEN
       Memiliki konsep 1) harga kompetitif, 2) suasana belanja yang nyaman, 3) pilihan produk yang lengkap.
       Membantu meningkatkan daya beli dan akses untuk produk berkualitas bagi konsumen dengan menyediakan produk bermutu baik dengan harga kompetitif.
       Memiliki komitmen layanan.
Demikian blog dari saya, semoga bermanfaat. Terima kasih J







Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUSAHAAN MANUFAKTUR (OLYMPIC Furniture)

Seminar Business Practice 4 (Hotel Kartika Graha)

UNIQUE CREATIVITY NUVIARALHAM